Fiqih
Jangan Sampai Gak Sah, Ini Dua Rukun dan Tata Cara Mandi Wajib
NYANTRI--Bagi pria dan wanita Muslim wajib melaksanakan mandi wajib setelah berhubungan intim guna menyucikan hadas besar. Sebab jika tidak, maka seluruh aktivitas ibadanya dianggap tidak sah. Tak hanya bagi mereka yang selesai berhubungan intim wajib mandi wajib tetapi juga bagi mereka yang haid, nifas da melahirkan dan keluar sperma.
Maka dari itu ada rukun wajib yang harus dilakukan bagi mereka yang akan melaksanakan mandi wajib agar dianggap sah. Dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menyebutkan ada dua rukun yang wajib dipenuhi bagi seseorang yang hendak melaksanakan mandi wajib yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.