Fiqih

Pinjam Dulu Seratus, Apa Etika Pinjam Meminjam dalam Islam?

Ilustrasi pinjam meminjan

NYANTRI,REPUBLIKA.CO.ID,--"Pinjam Dulu Seratus" kian ramai menjadi candaan baik di kalangan warganet maupun aktivitas sehari-hari. Ini tak lepas dari kejadian di kehidupan sehari-hari ketika ada seorang teman berbisik "Pinjam dulu seratus" untuk meminjam uang.

Bagaimana etika pinjam meminjam uang dalam Islam?

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Islam mengajarkan agar saling bantu- membantu antar sesama manusia. Karena itu ketika teman mendekat untuk meminjam uang sebaiknya diberikan pinjaman jika memang membutuhkan dan mampu memberikan bantuan.

Baca Juga: Saat Abu Nawas Singgung Politikus Jual-Jual Agama

Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Rasulullah SAW mengajarkan untuk saling membantu dan berbagi dengan sesama, terutama ketika mereka berada dalam kesulitan.

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa melapangkan seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkannya dari kesusahan pada hari kiamat; barangsiapa yang memudahkan bagi orang yang sedang mendapatkan suatu kesulitan, Allah akan memudahkan orang itu di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, Allah akan menutup kesalahannya di dunia dan di akhirat. Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya menolong saudaranya.” [HR. Muslim].

Baca Juga: Bukti-Bukti Rasulullah Sangat Cinta Siti Khadijah

Namun Islam juga mengajarkan agar bagi yang berhutang memiliki kewajiban melunasinya. Bahkan dianjurkan agar menyegerakan melunasi utang. Dan menunda melunasi utang bagi yang mampu melunasinya bagian dari kedzaliman.

“Diriwayatkan dari Hamam ibn Munabbih, bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah suatu kedzaliman.” [HR. al-Bukhari].