Hal-Hal yang Membatalkan Itikaf
Sumber: Republika
NYANTRI--Orang yang beritikaf seharusnya mengetahui beberapa hal yang dapat membatlkan itikafnya. Di bawah ini merupakan pendapat jumhur ulama:
1. Keluar tanpa udzur udzur Syar’i, apabila kebutuhan hajat yang sifatnya tabi’at manusia, seperti buang air kecil, atau hal yang dharuri, seperti runtuhnya masjid maka tidak batal itikafnya, begitu juga kebutuhan makan dan yang sifatnya tidak dapat ditinggalkan.
2. Jima’, walaupun orang tersebut lupa atau dalam keadaan dipaksa, baik ketika siang atau malam. Dalam pembahsan itikaf, ijma ulama sepakat mengatakan haram. Hal ini mengacu kepada firman Allah subhana wa ta’ala:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا
“(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”
3. Bersentuhan kulit dengan syahwat, bersentuhan kulit semacam ini dapat membatalkan itikaf apabila sampai keluar sperma, menurut kesepakatan para ulama. Berdasarkan pada firman Allah (al-Baqarah ayat 187). Adapun menurut jumhur ulama, jika beranga-angan melihat atau bersentuhan tanpa keluar sperma dan tidak bersyahwat, maka tidak akan merusak iktikafnya. Imam Syafi’I membatasinya apabila keluar dari kebiasan, maka batal iktikafnya.
4. Murtad, Jika orang yang iktikaf tersebut murtad maka menjadi batal, hal itu bersandar kepada firman Allah al-Zumar ayat 65:
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
"Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu”
Seorang yang murtad tidak diwajibkan mengulang atau mengqadha’ itikafnya ketika kembali ke Islam, kecuali iktikaf nadzar menurut imam Hambal, wajib mengulanginya. Bahkan harus membayar kafarat apabila nadzar tersebut akan ditunaikan pada 10 hari terakhir bulan ramadlan
5. Mabuk, baik pada siang hari atau malam hari apabila disengaja menurut ulama jumhur. Karena mabuk merupakan salah satu perkara yang menghilangkan sahnya ibadah. Apabila tidak disengaja maka tidak batal iktikafnya, misalnya secara tidak sadar memakan makanan yang membuat dia mabuk, hal itu tidak batal.
6. Pingsan dan Gila, keduanya dalam kadar waktu yang lama. Maka jika seseorang gila atau pingsan dengan waktu berhari-hari. hukumnya batal menurut Jumhur ulama. Sebab hal itu menghilangkan sahnya ibadah.
Imam Syafi’i berbeda pendapat kaitannya dengan ini, orang yang pingsan itu dihitung pahala iktikafnya, sementara orang yang haid, nifas, jinabah dan gila tidak dihitung pahala iktikafnya. Ia juga menyatakan bahwa pingsan dan gila bisa membatalkan iktikaf apabila melampaui batas wajar, karena hilangnya kualitas ibadah. Apabila tidak, maka orang yang pingsan dan gila tetap sah niat iktikafnya dan dapat melanjutkannya ketika sadar.
7. Haid dan Nifas, Hal ini para ulama sepakat bahwa apabila seorang perempuan keluar haid dan nifas maka otomatis batal iktikafnya
8. Makan yang disengaja, Jika seorang yang iktikaf makan dengan disengaja maka batal iktikafnya, jika karena lupa, maka tidak batal.
9. Ghibah, Adu Domba dan Fitnah, Imam malik yang berpendapat bahwa ketiganya membatalkan terhadap iktikaf. Menurut pendapat tiga madzhab lainnya tidak membatalkan.
Semoga dalam melakukan iktikaf pada malam sepuluh terakhir bulan ramadlan dapat terhindar dari perbuatan yang membatalkan terhadap itikaf. Sehingga seseorang mendapat pahala dan keutamaan dari iktikaf tersebut. Wallahu a’lam.
Sumber: Syeikh Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Demaskus, Dar al-Fikr, 1997) 1776-1779
Penulis: Ahmad Fatoni