News

Ini Sikap MUI atas Pembakaran Al Quran oleh Rasmus Paludan di Swedia

Aksi protes terhada pembakaran Al Quran oleh Rasmud Paludan (dok. republika)
Aksi protes terhada pembakaran Al Quran oleh Rasmud Paludan (dok. republika)

NYANTRI--Swedia kini menjadi sorotan seluruh dunia karena aksi pembakaran Al Quran oleh politikus sayap kanan Rasmus Paludan. Ia membakar kitab suci Islam itu di Stockholm. Negara-negara di dunia khususnya negara Islam mengutuk atas tindakan tak beradab tersebut.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim mengecam tindakan tersebut. Ia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok ekstrem kanan di bawah pimpinan Rasmus Paludan tersebut.

“Kejadian serupa yang dilakukan oleh Paludan dan kelompoknya beberapa waktu lalu telah menuai konflik di Swedia. Ini bukan saja tindakan yang memalukan, akan tetapi juga tidak beradab,” ujar Prof. Sudarnoto dalam keterangan rilisnya, Senin (23/01/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tidak hanya pembakaran Alquran, Prof. Sudartono juga menyebut Paludan dan kelompok ekstremnya secara sengaja terus menebar xenophobia, rasialis, sekaligus islamofobia. Mereka telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama.

Baca Juga: https://nyantri.republika.co.id/posts/197128/pagi-hari-lakukan-ini-insyallah-rezekimu-lancar

Menurut dia, Swedia seharusnya telah menjadi negara dimana hak dan kebebasan beragama setiap warga dijamin secara hukum maupun politik. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas Paludan dan semua pihak yang terlibat serta melindungi aksi ekstremis seperti ini.

“Apabila Pemerintah Swedia abai dalam menindak, maka ekstremisme dan Islamofobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan. Ini yang patut diherankan. Sebab, tindakan serupa telah berulang kali dilakukan, namun belum ada tindakan tegas terhadap Paludan,” ungkap dia.

“Ini sama saja Pemerintah (Swedia) membiarkan menyebarnya Islamofobia, padahal sikap tersebut bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Prof. Sudartono meminta kepada Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia menyampaikan penjelasan secara terbuka terkait kasus. Selain itu, Sudarnoto mengatakan Dubes Swedia untuk Indonesia harus berjanji akan menindak dan menghentikan seluruh bentuk ekstremisme.

Di samping itu, perlu juga upaya dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk melakukan diplomatic appeal kepada Dubes Swedia di Jakarta.

Upaya tersebut sebagai peringatan kepada Dubes Swedia agar pelaku ditindak tegas dan Pemerintah Swedia harus memiliki itikad baik dalam lawan Islamofobia.

“Jangan sampai, hubungan persahabatan Swedia-Indonesia ini terganggu karena kasus ini dibiarkan,” pungkasnya.

Baca Artikel Menarik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/196102/warga-nu-tak-akan-lagi-bebas-keluar-masuk-gedung-pbnu-ini-penjelasan-gus-yahya

https://nyantri.republika.co.id/posts/197792/ini-10-ormas-islam-terpopuler-di-indonesia

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Patner Resmi Republika.co.id