Fiqih

Batalkah Puasa Kita Jika Tertelan Air Kumur?

Wanita sedang berkumur (dok. republika)
Wanita sedang berkumur (dok. republika)

NYANTRI--Ketika berpuasa, ada beberapa tindaka yang membuat umat muslim was-was apakah puasanya batal atau tidak. Seperti ketika tertelan air kumur. Hal ini mungkin akan sering terjadi karena aktivitas yang cukup sering dilakukan ketika di kamar mandi.

Tertelan air kumur mungkin saja terjadi karena biasanya banyak orang melakukan aktivitas ini ketika mandi atau berwudhu’. Pertanyaan sederhana ini banyak dijumpai di masyarakat apakah ketika ada air kumur masih ke dalam tubuh membatalkan puasa? Sebab batalnya puasa adalah ketika ada barang masuk ke tubuh dengan disengaja.

Dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI) tentang penjelasan fikih tertelan air kumur. Disebutkan dalam al-Iqna’ 1/237) bahwa “Jika kemasukan air kemur ke dalam perutnya, maka diperinci; jika dengan cara tidak lazim maka batal dan jika denga cara wajar maka tidak batal,” demikian penjelasan fikih puasa mengenai hal tersebut.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dengan demikian dari penjelasan fikih puasa tersebut masih perlu dilihat apakah air kumur tersebut masuk ke dalam tubuh kita di sengaja ( tidak wajar) atau tanpa di sengaja.

Artikel Menarik Lainnya:https://nyantri.republika.co.id/posts/208522/ini-7-masjid-ikonik-di-surabaya

https://nyantri.republika.co.id/posts/208539/bebas-pilih-ini-link-download-ngaji-alquran-30-juz-bagus-di-bulan-ramadhan

https://nyantri.republika.co.id/posts/208739/doa-khusus-pagi-hari

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Patner Resmi Republika.co.id