Apa Hukumnya Mengonsumsi Daging Luwak?
NYANTRI--Binatang luwak merupakan hewan menyusui yang termasuk suku musang dan garangan. Binatang ini kerap ditemui di pemukiman-pemukiman. Lalu bagaimana hukum mengonsumsi daging binatang luwak secara syariat Islam?.
Dikutip dari laman resmi fatwa tarjih Muhammadiyah, Senin (23/4), mengonsumsi daging luwak adalah halal. Fatwa tersebut berdasarkan kaidah yang berbunyi “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh atau halal kecuali yang ditunjuk dalil sebaliknya”. Sedangkan binatang luwak bukan termasuk hewan yang dilarang dikonsumsi.
Binatang yang haram dikonsumsi sebagai diterangkan dalam alquran dan hadis antara lain bangkai binatang darat, darah binatang yang mengalir, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, binatang yang tercekik, yang terpukul, yang terjatuh, yang ditanduk, diterkam binatang buas, yang disembelih untuk berhala.
Hal tersebut, Muhammadiyah merujuk pada ayat alquran surat Al-Maidah (5):3. Kemudian Muhammadiyah juga merujuk kepada hadis riwayat al-Bukhari yaitu “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Nabi saw, melarang memakan daging keledai peliharaan,”.
Binatang lainnya yang haram dikonsumsi adalah binatang bertaring seperti harimau, srigala, singa, beruang, anjing dan kucing. Hal tersebut sesuai dari bunyi hadis “Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah ra. Bahwa Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas,” (HR. Al-Bukhari).
Kemudian burung yang mempunyai cakar sehingga mencengkeram mangsanya seperti rajawali, elang dan burung hantu. Sebagaimana bunyi hadis “Diriwayatkan Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah saw melarang (makan) setiap binatang yang mempunyai taring dari kalangan binatang buas dan setiap dan setiap yang mempunyai cakar dari kalangan burung,” (HR. Muslim).
Selain itu, binatang atau burung yang makanannya bangkai juga dilarang untuk dikonsumsi sebagaimana ayat alquran surat Al-A’raf (7): 157. Kemudian binatang yang buruk dan menjijikkan seperti kalajengking, serangga, dan cicak sebagaimana surat Al-A’raf (7): 157.
Lalu binatang yang dilarang juga untuk dikonsumsi yaitu binatang yang diperintahkan untuk membunuhnya seperti ular, tikus, dan burung gagak. Hal tersebut sesuai bunyi hadis “Diriwayatkan Aisyah ra. Dari Nabi saw bahwa beliau bersabda “Lima binatang fasik yang (sunat) dibunuh di daerah halal dan suci: ular, burung gagak yang abqa’ (di punggung dan perutnya ada warna putih), tikus, anjing ‘aqur (yaitu yang buas dan memangsa) dan burung elang,” (HR. Muslim).
Binatang yang dilarang untuk membunuhnya seperti burung layang-layang, katak, semut, burung hud-hud dan lebah juga haram dikonsumsi. Itu sebagaimana hadis yang berbunyi “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah saw. melarang membunuh burung layang-layang, katak, semut dan burung hud-hud,” (Ibnu Majah).
Termasuk semua binatang yang membahayakan kesehatan atau membuat sakit sebagaimana bunyi hadis “Diriwayatkan dari Ubaidah bin as-Somit bahwa “Rasulullah saw, menghukumi bahwa tidak boleh membahayakan diri dan membahayakan orang lain,” (HR. Ibnu Majah).
Tampilkan kutipan teks