Shalat di Tempat Lalu Lintas Orang Salah Satu yang Dilarang

NYANTRI--Shalat salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim. Ada tata cara yang wajib dilakukan agar shalat seseorang sah, diantaranya wajib memiliki wudhu'. Selain itu ada juga anjuran dari para ulama tentang hal-hal yang terlarang dalam shalat. Anjuran tersebut demi kesempurnaan shalat.
Dalam buku Al-Ghazali Percikan Ihya 'Ulum Al-Din, Rahasia Shalat dengan pengalihbahasa Muhammad Al-Baqir disebutkan beberapa salaf berkata ada empat hal yang tak patut dilakukan dalam shalat yaitu berpaling, mengusap muka, mempermainkan batu kerikil (di tempat shalat) dan shalat di tempat lalu lintas orang.
Berdasarkan hadis Nabi Saw hal-hal yang dilarang dalam shalat antara lain menempelkan kaki yang satu dengan yang lain pada waktu berdiri dalam shalat. Berdiri di atas satu kaki, duduk di antara dua sujud dengan berjongkok. Maksudnya adalah duduk dengan kedua lutut terangkat ke atas, dan kedua telapak tangan di atas tanah. Atau, duduk hanya di atas kedua lutut dan jari kaki tegak berdiri tanpa batang kaki menyentuh tanah.
Kemudian memasukkan kedua tangan ke dalam baju, gamis, mantel dan sebagainya ketika berdiri, ruku' atau sujud. Hal tersebut terlarang karena menyerupai orang-orang Yahudi dalam sembahyang mereka. Mengangkat pakaian (sarung, celana dan sebagainya) ketika hendak sujud, baik dari arah depan maupun belakang. Bagi pria dilarang menyibak-nyibakkan rambutnya pada waktu shalat.
Dalam hadis Nabi Saw "Aku diperintahkan bersujud di atas tujuh anggota tubuh dan tidak menyingkap pakaian atau rambut".
