Fiqih

Empat Fardhu Puasa Menurut Kitab Fathul Qarib

Sumber Foto: Republika
Sumber Foto: Republika

NYANTRI--Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Ahad (3/4). Penetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat di Kementerian Agama, Jumat (1/4). Dengan keputusan tersebut maka umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa.

Seseorang perlu mengetahui beberapa hal dalam puasa, di antaranya seperti dikutip dalam kitab Fathul Qarib karya Muhammad bin Qashim ash-Shafi’I bahwa fardu puasa itu ada empat,

1. Niat

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Niat tersebut tempatnya dalam hati. Adapun Niat puasa dilakukan di waktu malam hari. Apabila puasa tersebut adalah puasa fardhu, seperti puasa ramadlan dan nadzar. Niat puasa seseorang dengan cara menta’yin (memperjelas niat dalam hati) di dalam puasa seseorang tersebut, seperti berniat dengan puasa ramadlan atau puasa nadzar, sedangkan sempurnya niat adalah dengan melafalkan kalimat berikut.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَـدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَّةِ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadlan tahun ini karena Allah ta’ala.”

2. Menahan diri dari makan dan minum

Hal ini wajib dilakukan oleh seseorang yang sedang berpuasa, tidak boleh makan dan minum meski hanya sedikit. Apabila seseorang secara tidak sengaja makan dan minum karena lupa atau tidak tahu hukum berpuasa (Jahil) maka tidak membatalkan terhadap puasanya. Hal itu bisa kemungkinan karena orang tersebut awam dalam hal agama atau jauh tempatnya dengan seorang ulama.

3. Menahan diri untuk Jima’

Seseorang yang berpuasa harus menahan diri dari Jima’ (bersetubuh) dengan disengaja, apabila tidak disengaja maka hukum tersebut sama dengan luma makan dan minum pada saat berpuasa

(tidak batal).

4. Menahan dari muntah (disengaja)

Maka seandainya seseorang mempunyai kebiasaan muntah yang tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.

Wallahu a’lam

Sumber: Syeikh bin Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fath al-Qarib al-Mujib (Beirut: DKI, 2013) hlm. 66.

Penulis: Ahmad Fatoni

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Patner Resmi Republika.co.id