Nikah Beda Agama Menurut NU

Agama  

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchamad Ichsan mengungkapkan Muhammadiyah telah memutuskan bahwa nikah beda agama haram berdasarkan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang, Jawa Timur. Para ulama sepakat bahwa perempuan Muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik. Pun dengan laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan Musyrikah.

Keputusan tersebut sesuai dengan penggalan ayat Al Quran Surah Al Baqarah ayat 221. Sedangkan yang diperselisihkan para ulama ialah bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani? Mengingat dalam Al Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah.

Dalam perdebatan tersebut sebagian ulama membolehkan dan ada pula yang mengharamkan. Adapun Majelis Tarjih mengambil posisi mengharamkan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca Artikel Menarik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/199979/14-link-twibbon-satu-abad-nu-dan-cara-memasangnya

https://nyantri.republika.co.id/posts/199840/muhammadiyah-nilai-nu-bisa-jadi-pemain-utama-penentu-masa-depan-umat-dan-bangsa

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Jurnalis dan pernah nyantri

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image