Pengertian, Besaran dan Pelaksanaan Zakat Fitrah
NYANTRI--Umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah yang dikeluarkan setiap ramadhan hingga Idul Fitri. Ini adalah kewajiban bagi perempuan maupun laki-laki, kecil maupun besar.
Dalam hadis Ibnu Umar ra disebutkan "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat fitrah dapat dimaknai untuk mensucikan diri dan berbagi kepada sesama yang kurang mampu. Lalu berapa besaran zakat fitrah?
Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah dalam bentuk berasa atau makanan pokok yakni 3,5 liter atau seberat 2,5 kg per jiwa. Ini dikeluarkan bagi yang beragama Islam pada bukan ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Namun beberapa ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan selain beras. Menurut Yusuf Qardawi zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penyalurannya kepada mustahik paling lambat shalat Idul Fitri dilaksanakan (saat sebelum khatib naik mimbar).
Sumber: Baznas
Artikel Menarik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/210423/benarkah-lailatul-qadar-turun-pada-10-malam-terakhir-ramadhan