Jangan Sampai Gak Sah, Ini Dua Rukun dan Tata Cara Mandi Wajib
FiqihMengenai dua rukun tersebut dijabarkan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi:
Pertama, Niat harus berbarengan dengan siraman air pertama ke tubuh. Anggota tubuh yang disiram boleh di mana saja. Jika siraman pertama tidak disertai niat maka harus diulangi lagi dengan menyertakan niat. Berikut niat yang bisa And abaca:
نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ
Nawaitul ghusla li raf’il janâbati
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan junub.”
Adapun niat bagi wanita yang haid dan nifas:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ\ لِرَفْعِ النِّفَاسِ
Nawaitul ghusla li raf’il haidli” atau “li raf’in nifâsi
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan haidl” atau “untuk menghilangkan nifas”
Atau baik orang yang junub, haid maupun nifas bisa berniat dengan kalimat-kalimat sebagai berikut:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ الْأَكْبَرِ
Nawaitul ghusla li raf’il hadatsil akbari
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar”
Kedua, meratakan air ke seluruh tubuh. Penjelasan Syekh Nawawi Al-Jawi bahwa seluruh air harus membahasahi seluruh tubuh. Jika ada saja bagian kecil yang tak tersiram air maka mandi wajibnya tidak sah. Oleh karena itu dalam proses ini diperlukan kehati-hatian dan ketelitian. Jangan sampa lipatan-lipatan di tubuh tidak terguyur air.
Sumber: NU Online
Baca Artikel Menaik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/200387/cerita-orang-betawi-naik-haji-tempo-dulu
https://nyantri.republika.co.id/posts/199979/14-link-twibbon-satu-abad-nu-dan-cara-memasangnya
