Agama

Ini Penjelasan Lama Iktikaf Menurut Empat Imam Madzhab


Menurut Madzhab Hanbali, paling sedikit seseorang dikatakan beriktikaf adalah sepanjang waktu, artinya waktu di mana ia bisa dinamakan menetap, walaupun hanya sebentar.

Dari pendapat di atas, mayoritas ulama berpendat bahwa waktu iktikaf dilakukan sebentar, dengan catatan berniat dan menetap di masjid. Hanya Imam Malik yang mempunyai pendapat berbeda bahwa minimal waktu iktikaf adalah sehari-semalam.

Sumber: Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Demaskus: Dar al-Fikrm 1997), 1752.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Penulis: Ahmad Fatoni

Artikel Menarik Lainnya: https://nyantri.republika.co.id/posts/210062/mengenal-tradisi-slametden-malem-slekoran-bulan-ramadhan-di-madura

https://nyantri.republika.co.id/posts/209986/rezekimu-seret-lakukan-ini-di-pagi-hari-insyallah-dimudahkan

https://nyantri.republika.co.id/posts/209987/humor-ali-imran-ubah-panggilan-jadi-qulhu-garagara-takut-disuruh-baca-surat-ali-imran

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Patner Resmi Republika.co.id